Beranda

Kamis, 28 Juni 2012

Tetap Mesra Saat Darurat

Tetap mesra sepanjang masa, tetap harmonis tanpa mengenal titik finish, maksudnya tetap mesra terus bersama istri selama mengarungi kehidupan rumah tangga, merupakan perkara yang sah-sah saja dilakukan, bah­kan itu bisa bernilai ibadah. Namun ingat, syariat Islam tetap menancapkan rambu-rambu dalam bermesraan dengan istri yang harus diperhatikan oleh pasangan suami-istri. Batasan-batasan mana yang diperbolehkan syariat, dan mana yang dilarang syariat.

Saat istri mengalami haid, ketika sedang puasa, dan tatkala menunaikan ibadah haji merupakan waktu-waktu ‘darurat’ untuk bermesraan dengan istri. Walaupun bukan berarti pasangan suami-istri harus ‘libur total’ selama momen-momen tersebut. Bermesraan tetap diperbolehkan, asal diper­hatikan rambu-rambu hukumnya.

Buku ini berisi pendapat para ahli fiqih berkaitan dengan aktivitas bermesraan dengan istri saat ia sedang haid, saat sedang puasa, dan saat menunaikan ibadah haji. Dengan cara penuturan buku ini yang kental nuansa fiqhiyyahnya, para pembaca diharapkan bisa memahami batasan-batasan bermesraan di saat ‘darurat’ tersebut. Sehingga, tatkala ia ingin bermesraan dengan istri di momen-momen itu, ia bisa menaati rambu-rambunya. Yang diperbolehkan oleh syariat, silakan dilaksanakan; dan yang dilarang, silakan dijauhi sejauh-jauh­nya. Dengan demikian, diharapkan para suami-istri tetap bisa harmonis walaupun sedang mengalami masa-masa kritis.
Demikian, semoga uraian dalam buku ini bisa bermanfaat bagi para pembaca sekalian. Barakallahu fikum!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar