Masih banyak orang bimbang,
apakah azl atau senggama terputus (coitus interuptus) dihalalkan oleh Islam
untuk dilakukan dalam hubungan intim suami-istri. Lalu, bagaimana dengan hadits
Nabi SAW yang menyatakan bahwa azl merupakan pembunuhan kecil atau pembunuhan
terselubung? Karena, sperma yang seharusnya menjadi benih janin itu ditumpahkan
bukan pada tempatnya. Ia telah ‘dibunuh’ sebelum bertemu dengan sel telur
wanita dan terbuahi menjadi janin di dalam rahim.
Kenapa azl harus dilakukan?
Dan, bagaimana hukumnya mencegah kehamilan dengan jalan azl atau dengan alat
kontrasepsi (KB) modern?
Buku ini akan bercerita banyak kepada Anda?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar