Beranda

Kamis, 28 Juni 2012

Kenapa Harus Azl?


Masih banyak orang bimbang, apakah azl atau senggama terputus (coitus interuptus) dihalalkan oleh Islam untuk dilakukan dalam hubungan intim suami-istri. Lalu, bagaimana dengan hadits Nabi SAW yang menyatakan bahwa azl merupakan pembunuhan kecil atau pembunuhan terselubung? Karena, sperma yang seharusnya menjadi benih janin itu ditumpahkan bukan pada tempatnya. Ia telah ‘dibunuh’ sebelum bertemu dengan sel telur wanita dan terbuahi menjadi janin di dalam rahim. 
Kenapa azl harus dilakukan? 
Dan, bagaimana hukumnya mencegah kehamilan dengan jalan azl atau dengan alat kontrasepsi (KB) modern? 
Buku ini akan bercerita banyak kepada Anda?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar